Foto Humas Pemkot Bandung

Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Obat Terlarang

0 minutes, 51 seconds Read

BANDUNG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal. Ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin di empat titik pada Rabu (29/5).

Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko.

Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.

“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” tulis keterangan yang diterima Humas Kota Bandung.

Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang.

Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts