Foto OJK

Satgas Pasti OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal

0 minutes, 50 seconds Read

JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 915 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online. Penutupan tersebut dilakukan OJK sejak 1 Januari sampai 31 Mei 2024.

Dalam siaran pers pada Senin, OJK menyebutkan bahwa penutupan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Dari 915 entitas keuangan ilegal tersebut, 896 di antaranya adalah pinjaman online dan 19 lainnya adalah investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menerima 7.560 pengaduan entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.

Dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi dengan mengeluarkan 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 surat perintah kepada 3 PUJK dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Hasilnya, menurut OJK, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp 68.461.264.185.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts