SEOUL–Pengadilan Seoul, Jumat (16/2), memerintahkan Samsung Electronics Co., afiliasi dan eksekutif Samsung lainnya untuk membayar kompensasi sebesar 130 juta won (Rp 1,5 miliar). Amar putusan itu dikeluarkan dalam perkara gugatan yang diajukan terhadap mereka karena mencoba membubarkan serikat pekerja di afiliasi Samsung Electronics.
Menurut kantor berita Yonhap, keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dibuat atas gugatan kompensasi yang diajukan oleh Serikat Pekerja Logam Korea pada tahun 2020. Beberapa pejabat afiliasi Samsung dinyatakan bersalah karena membubarkan serikat pekerja di anak perusahaan Samsung Electronics.
Pengadilan pada saat itu menyatakan, para pejabat tersebut dinyatakan bersalah karena melaksanakan proyek “penyegaran” untuk membubarkan serikat pekerja yang didirikan pada tahun 2013 di Samsung Electronics Service, cabang layanan purna jual dari Samsung Electronics.
Serikat Pekerja Logam Korea, yang merupakan badan induk dari serikat pekerja layanan Samsung, telah mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Samsung Electronics, pejabat saat ini dan mantan pejabat di Samsung Group, Federasi Perusahaan Korea, dan lainnya.
Atas tindakan itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan Samsung Electronics, Samsung Electronics Service, kelompok lobi bisnis dan 21 eksekutif dan mantan eksekutif Samsung lainnya untuk secara kolektif membayar kompensasi sebesar 100 juta won.<ds/geobdg>