Tangkapan Layar: Penasihat kebijakan luar negeri Palestina Riad Malki bertemu dengan salah satu anggota tim Israel sebelum hakim memasuki Mahkamah Internasional, atau Pengadilan Dunia, di Den Haag, Belanda, Jumat 19 Juli 2024. (AP/Phil Nijhuis)

RI Tegas Serukan Hal Ini ke Dunia, Israel Terbukti Jajah Palestina

1 minute, 5 seconds Read

BANDUNG — Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengungkapkan bahwa Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional. Tentunya, yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menyampaikan pernyataan Mahkamah itu merupakan hal yang dinanti warga dunia.

“Alhamdulillah, fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada kepentingan masyarakat dunia. Khususnya bagi perjuangan Bangsa Palestina,” ungkap Retno dalam siaran pers, dilansir CNBC, Minggu (21/7/2024).

Dia menilai dalam fatwa hukum itu, Mahkamah sudah menegakkan rules-based international order. Dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Dia menegaskan Indonesia mendukung penuh pandangan pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu.

“Hal itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tak mengakui situasi yang ditimbulkan. Tentunya, dari keberadaan ilegal Israel yang mengkalim secara personal,” papar Retno.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Retno menuturkan Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya. Tentunya, yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina tersebut. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. <Anto/gebdg>

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply