Tangkapan Layar: Ilustrasi barang kemaik dari China.

RI Bakal Terapkan Barang Impor dari China Kena Pajak 200%

1 minute, 36 seconds Read

BANDUNG — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan nilai pajak yang tinggi. Khususnya untuk barang-barang diimpor dari China. Hal ini dilakukan untuk memerangi banjirnya impor dari Negeri Tirai Bambu.

Pengenaan pajak iniakan mencapai 200%. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengungkapkan tidak menutup kemungkinan besaran pajak tersebut.

“Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses,” ungkap Budi Santoso, dilansir Detikcom, Minggu (29/6/2024).

Budi mengatakan saat ini sudah ada penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal itu, terkait banjirnya impor barang dari China. Jika penyelidikan itu selesai maka akan ditetapkan pajak atau bea masuk melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

“Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI. Kalau prosesnya sudah selesai segera ditetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP,” papar dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga sudah menegaskan pemerintah akan memperketatnya. Hal itu, masuknya atau impor keramik dari luar negeri khususnya dari China. Salah satu caranya dengan mengenakan tarif pajak yang besar untuk impor keramik.

“Kementerian Perdagangan juga melakukan dibarang-barang impor keramik rumah tangga atau lainnya kita tarif. Jadi nanti dikenakan pajak, kalau masuk dari luar harus memenuhi standar SNI. Pajaknya tinggi sehingga tidak mengganggu industri keramik di dalam negeri,” tukas Zulhas. Saat menemui UMKM di Purwakarta, Jawa Barat, belum lama ini.

Zulhas menuturkan sudah memusnahkan keramik-keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya. Total keramik yang tidak sesuai SNI itu 4,7 juta keramik dan nilainya Rp 80 miliar. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts