WILMINGTON–Hunter Biden divonis bersalah atas ketiga dakwaan kejahatan terkait pembelian pistol pada tahun 2018, Selasa waktu setempat atau Rabu WIB. Putra Presiden AS Joe Biden itu berbohong pada formulir wajib pembelian senjata dengan mengatakan bahwa dia tidak menggunakan atau kecanduan narkoba secara ilegal.
Menurut VOA, para juri memutuskan Hunter Biden bersalah karena berbohong kepada pengedar senjata berlisensi federal. Ia membuat klaim palsu atas permohonan tersebut dengan mengatakan bahwa dia bukan pengguna narkoba dan memiliki senjata secara ilegal selama 11 hari.
Dia menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara ketika dia dijatuhi hukuman oleh Hakim Maryellen Noreika. Meskipun pelanggar pertama kali tidak mendapatkan hukuman maksimal.
Kini, Hunter Biden dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, yang merupakan saingan politik utama Presiden Joe Biden, telah divonis bersalah oleh juri Amerika pada tahun pemilu yang banyak membahas tentang ruang sidang dan juga acara kampanye dan demonstrasi.
Joe Biden menghindari ruang sidang federal di Delaware tempat putranya diadili. Ia tidak banyak bicara tentang kasus tersebut, karena khawatir akan menimbulkan kesan campur tangan dalam masalah pidana yang diajukan oleh Departemen Kehakimannya sendiri. Namun, sekutu-sekutu Partai Demokrat khawatir mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari persidangan tersebut.<ds/geobdg>