Foto tangkapan layar

Promosikan Judi Online di Instagram, RV Diciduk Polisi

0 minutes, 50 seconds Read

BANDUNG–RV (25) harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram.

Dalam konferensi Pers pada Selasa (9/7), Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, pihaknya menangkap RV yang merupakan selegram (selebriti instagram) karena mempromosikan judol di akun Instagramnya.

Abdul mengungkapkan, RV, yang mempromosikan judol selama empat bulan, mempunyai sekitar 76 ribu pengikut (follower) dan menyimpan tautan akun judol serta postingan yang mudah diakses.

Dari hasil mempromosikan akun judol, lanjut Abdul, RV merauh keuntungan antara 2, 5 sampai 6 juta rupiah.

Baca juga: http://geobdg.com/web/polresta-bandung-amankan-selegram-judi-online

Kasatreskrim Polrestabes Bandung menyebutkan, pelalu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 Undang Undang No.1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancamam maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts