Foto @polresgarut

Polsek Kadungora Menertibkan Knalpot Bising

1 minute, 22 seconds Read

GARUT–Polsek Kadungora, Garut, menertibkan knalpot bising di wilayah hukum Polres Garut, Senin (8/7). Operasi itu dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, SH., bersama anggota Polsek Kadungora. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di Pos Gatur Lantas Kadungora.

Dilansir dari akun instagram @polresgarut, Polsek Kadungora menindak dua unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Kadungora pun memberi imbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, dan mengedukasi pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Baca juga: http://geobdg.com/web/polres-garut-larang-sopir-bus-gunakan-klakson-telolet

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Kadungora. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Kadungora terbebas dari knalpot brong,” kata Deden, dalam akun @polresgarut.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts