BANDUNG–Promosikan judi online, selebriti instagram (selebgram) A diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Polresta Bandung juga mengamankan empat orang pria lainnya dengan inisial A, A, F dan S yang sama mempromosikan judi online (judol) di akun berbeda.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selebgram berinisial A mempromosikan situs judol di akun instagram miliknya. Tersangka A sudah 1,5 tahun mempromosikan judol di akun instagramnya.
“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judol dan ini bisa terungkap karena keaktifan Satreskrim Polresta Bandung dalam melaksanakan kegiatan patroli cyber,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7).
Kusworo mengungkapkan, keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judol melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.
Ia menyebutkan, keempat tersangka tersebut mengklaim mudah bermain judol dan gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang akan tetapi dibayar seolah-olah menang.
“Mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut judol. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judol dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 miliar,” tuturnya.
“A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage,” sambungnya.
Baca juga: http://geobdg.com/web/promosikan-judi-online-di-instagram-rv-diciduk-polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.<ds/geobdg>