Foto@polres_sukabumikota

Polres Sukabumi Kota Bongkar Kasus Pornografi Online

1 minute, 0 seconds Read

SUKABUMI–Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan hal itu kepada wartawan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7).

Dari pembongkaran kasus itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FSF (28). FSF ditangkap di Jalan Sriwidari Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Ia diduga menyebarkan konten pornografi dengan menjadi host atau talent live konten di aplikasi Hot51.

Jajaran Polres Sukabumi Kota juga menciduk YPP (33) warga Tebet Jakarta Selatan. Ia bereperan sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran pada host atau talent.

Selain itu, petugas mengamankan AB (32) warga Pemalang Jawa Tengah. Ia berperan sebagai agensi Aplikasi Hot51 dan sebagai pengrekrut para calon host atau talent.

Diketahui bahwa dalam aksinya, pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di Aplikasi Hot51.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts