Foto@polresgarut

Polres Garut Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika

1 minute, 1 second Read

GARUT — Satuan Narkoba Polres Garut, menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Pada Operasi Antik Lodaya Lodaya 2024, Sabtu (13/7).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan. Pihaknya mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah DN (20) dan NP (28) dan keduanya merupakan warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu paket narkotika, diduga jenis sabu–sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban Fragille merah. 10 butir obat psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2mg. 10 butir Mersi Riklona Clonazepam 2mg, dan 10 butir jenis Zypras Alprazolam 1mg.

Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan untuk tindak pidana tersebut. Yakni satu unit handphone merek Oppo Type A3S warna biru. Satu unit handphone merek Infinix SMARTS5 Type X657c warna biru dan selembar screenshot percakapan Whatsapp.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts