Foto @polres_cilegon

Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu-sabu

1 minute, 8 seconds Read

SERANG–Jajaran Polres Cilegon mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. Narkoba itu disita dari mobil yang menyeberang dari Lampung menuju Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyebutkan ke-30 kg narkoba itu dikemas dalam 30 bungkus. Narkoba tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dikirim ke Jakarta. Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di Dermaga, Pelabuhan Merak, Cilegon.

Dalam konferensi pers, Rabu (17/7), Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, SIK mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan dua tersangka HR dan TR.

”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” ujar Didik,seperti dikutip @polres_cilegon.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial R (DPO) asal Pekanbaru. Para tersangka juga mengaku menjalankan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan, dengan masing-masing dijanjikan upah Rp 15 juta untuk HR dan TR sebesar Rp 10. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts