KUALA LUMPUR–Pengadilan Malaysia, Rabu (3/7), menolak upaya hukum mantan Perdana Menteri Najib Razak yang memohon tahanan rumah. Keputusan itu berarti mantan PM itu akan tetap menjalan sisa hukumannya di penjara.
Menurut Reuters, Najib mengajukan permohonan peninjauan kembali kasusnya pada tanggal 1 April. Ia mengatakan bahwa perintah tambahan yang dikeluarkan raja menyertai keputusan dewan pengampunan pada bulan Februari untuk mengurangi separuh hukuman 12 tahun penjaranya.
Ia dipenjara karena korupsi dalam skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.
Najib telah meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah menanggapi atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan. Ia menganggap perintah itu akan memberinya hak untuk menjalani sisa masa tahanan rumah.
Dalam salinan putusan yang dirilis ke media pada Rabu, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyebutkan tidak ada hal yang dapat diperdebatkan dalam sidang atas permohonan Najib.<ds/geobdg>