BANDUNG–Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo, menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi di era digital seperti saat ini. Dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.
Sidik menjelaskan, banyak individu menjadi korban akibat kelalaian dalam pengelolaan data pribadi mereka.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.
Sidik menjelaskan, Data pribadi terbagi menjadi dua kategori yaitu data umum dan data spesifik.
“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke-12, Kamis, 27 Juni 2024.
Sidik menuturkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.
“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya, seperti dikutip Humas Pemkot Bandung.<ds/geobdg>