SEOUL–Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh Korea Selatan pada Kamis (14/3) membantah klaim bahwa perintah kembali bekerja merupakan pelanggaran Konvensi Organisasi Buruh internasional (ILO). Hal itu berkaitan dengan perintah bagi dokter magang yang mogok untuk kembali bekerja.
Kementerian tersebut menyatakan sikapnya sehari setelah Asosiasi Dokter Magang dan Residen Korea mengatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada ILO. mereka meminta intervensi terhadap perintah kembali bekerja dari pemerintah Korsel yang menurut mereka merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Kerja Paksa.
Lebih dari 90 persen dokter magang dan dokter residen di seluruh negeri telah mengajukan pengunduran diri secara massal dan mogok kerja sejak akhir bulan lalu sebagai protes terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan kuota pendaftaran sekolah kedokteran sebanyak 2.000 kursi mulai tahun depan.
Sebagai tanggapan, pemerintah telah mengeluarkan perintah kembali ke perintah dan memulai prosedur administratif untuk mencabut izin medis dokter magang yang menentang perintah tersebut.
Pada hari Kamis, Kementerian Tenaga Kerja membela keabsahan perintah kembali bertugas, dengan mengatakan bahwa hal tersebut berada di luar cakupan konvensi ILO tentang kerja paksa.
“Menunda layanan kesehatan merupakan tindakan yang secara serius mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap kementerian itu,seperti dikutip kantor berita Yonhap. <ds/geobdg>