Foto HUmas Pemkot Bandung

Pemkot Bandung Berkomitmen Implementasikan KTR

1 minute, 13 seconds Read

BANDUNG–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan kota sehat tanpa asap rokok dan mendukung Kota Bandung sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi dan komitmen implementasi KTR pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tingkat Kota Bandung di Taman Dewi Sartika, Jumat (31/5)

Menurut Humas Pemkot Bandung, Kota Bandung sudah sejak lama menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasinya, satuan tugas KTR kota Bandung melaksanakan kegiatan pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan terhadap semua tatanan yang harus menerapkan KTR di wilayahnya

Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan bahwa upaya kebijakan pengendalian tembakau di Kota Bandung diwujudkan melalui implementasi KTR dapat terus di tingkatkan lagi. Khususnya di tatanan fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, transportasi umum.

“Kegiatan ini bagi kami memiliki arti dan makna yang penting dan strategis. Kita sama-sama sedang mengurangi low karbon di Kota Bandung. Ini akan mewariskan udara yang bersih dari berbagai penyebab polusi. Salah satunya adalah asap rokok maupun asap-asap lainnya,” kata Hikmat.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts