Tangkapan Layar: Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. saat memberikan penjelasan terkait pemberian keleluasaan tugas belajar bagi ASN, Guru, dan Dosen. (https://www.facebook.com/Badan Kepegawaian Negara).

Pemerintah Lakukan Pemutihan bagi Profesi ASN, Dosen dan Guru

2 minutes, 26 seconds Read

BANDUNG – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), juga bagi dosen dan guru di seluruh Indonesia. Hal itu, untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi diri sangat penting guna menunjang karir.

Para dosen dan guru dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Hal ini, baik secara akademik ataupun nonakademik.

Hal itu, pemerintah dalam yang diwakili oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para dosen dan guru terus mengembangkan dirinya.

Dengan melalui tugas belajar atau izin belajar mereka dapat melanjutkan Pendidikan. Tentunya, sesuai dengan bidang yang digeluti atau sesuai dengan kemampuann linieritasnya.

Hal ini, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.. Bahwa pemerintah akan memberikan pintu luas dan ebar bagi para dosen dan guru serta  dan para ASN. Tentunya, untuk melakukan izin belajar atau tugas belajar. Dilansir dari (https://www.facebook.com/Badan Kepegawaian Negara), Selasa, 7 April 2025.

Hal itu, pemerintah juga membuka pintu seluas luasnya bagi para ASN untuk mencantumkan gelar. Tentunya, bagi mereka yang mendapatkan dari kuliah terdahulu, terutama dosen dan guru.

Cantumkan Gelar

Paling membahagiakan bagi ASN, dosen dan guru yang belajar tanpa memperoleh surat izin belajar kala itu. Hal ini, akan diberlakukannya pemutihan oleh pemerintah

“Ya, kami akan melakukan pemutihan kalau saat belajar, kala menempuh S1, S2, S3, tidak punya izin belajar. Hal itu, tak usah risau, tidak punya tugas belajar, dan sudah selesai belajarnya,” kata Prof Zudan.

“Dipersilahkan gelarnya dicantumkan tinggal diurus prosedurnya. Dilakukan sesuai dengan yang telah ditentukan,” paparnya.

Zudan menambahkan, saat mengurus itu, tak perlu harus mencantumkan nomor surat tugas belajar. Nomor izin belajarnya, apalagi bagi mereka biaya pribadi.

Dirinya sebagai Kepala BKN, kata dia, bersama Bapak Menteri Pendidikan Tinggi dan Saintek. Serta Bapak Menteri Dikdasmen, telah menyepakati bahwa dilaksanakan pemutihan.

“Bagi yang telah lulus, silahkan diurus dan yang telah melakukan izin belajar atau tugas belajar. Hal itu, waktu telah terlampaui dan tidak ada perpanjangan akan tetap kita akui,” tandas Zudan.

“Tentunya juga terrmasuk dari kampus-kampus yang Akreditasinya C atau baik. Hal itu pula termasuk kuliah dulu dibatasi dengan jarak,” imbuh Zudan.

Menurut Zudan, hal itu kini sudah tidak lagi menjadi penghalang bagi mereka. Tentunya, untuk menempuh pendidikan lebih tinggi dan mencantumkan gelarnya bagi pengembangan profesi ASN. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts