BANDUNG — Diberitakan kini Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap Pegi Setiawan. Dia adalah salah satu dari ketiga pelaku DPO yang kini menjadi buron. Tentunya, dalam kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Polda Jabar mengamankan Pelaku di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.
Hal itu dikatakan Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan. Kepada para awak media di Mapolda Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).
“Ya, pelaku Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan,” katanya.
Pihak Polisi saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya. Hal itu, yakni Andi dan Dani. Pegi diketahui sudah buron selama delapan tahun, dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2016.
Dalam kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang sudah diadili seperti Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Saat ini 7 (tujuh) orang dijatuhi sanksi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu orang anak masih di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
<Anto/geobdg>