DEN HAAG–Amerika Serikat dan Rusia akan mengajukan argumen pada Rabu (21/2) dalam proses di pengadilan tertinggi PBB yang memeriksa legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Mahkamah Internasional (ICJ), juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, diminta pada tahun 2022 oleh Majelis Umum PBB untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan.
Israel, yang tidak ambil bagian, mengatakan dalam komentar tertulis bahwa keterlibatan pengadilan dapat merugikan pencapaian penyelesaian yang dinegosiasikan.
AS pada tahun 2022 menentang pengadilan yang mengeluarkan pendapat tersebut dan Washington diperkirakan akan mengajukan argumen bahwa pengadilan tersebut tidak dapat memutuskan keabsahan tindakan pendudukan tersebut.
Lebih dari 50 negara akan menyampaikan argumennya hingga 26 Februari. Mesir dan Prancis juga dijadwalkan untuk berbicara pada hari Rabu.
Pada hari Senin, perwakilan Palestina meminta hakim untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal dan mengatakan pendapat mereka dapat membantu mencapai solusi dua negara.
Pada hari Selasa, 10 negara termasuk Afrika Selatan sangat kritis terhadap tindakan Israel di wilayah pendudukan, dan banyak di antara mereka yang mendesak pengadilan untuk menyatakan pendudukan tersebut ilegal. <ds/geobdg>