Inul Murka ke Menteri Sandiaga Uno Gegara Pajak Hiburan Selangit: Niat Mateni Opo Piye Pak? (Pojokbaca.id)

Pajak Ohh Pajak?

2 minutes, 0 seconds Read

Jakarta — Pengacara gaek Hotman Paris Hutapea, juga Pedangdut Inul Daratista yang juga Pengusaha hiburan. Protes dan kepada Pemerintah, Terhadap aturan pajak hiburan khusus.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dengan Kenaikan tarif 40-75 persen. Besaran tarif pajak hiburan Tertentu ini di anggap dapat Mengganggu iklim usaha. Dengan Membebani pajak ke para Pengusaha hiburan, Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kementerian Keuangan yang di pimpin Sri Mulyani Indrawati. Akhirnya buka suara Merespons keluhan Tersebut. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lidya Kurinawati berkata. Pertimbangan Penerapan batas minimum 40% dalam (UU HKPD) itu.

Pertama karena Pertimbangan Penikmat jasa hiburan Tertentu itu hanya Segelintir kelas Masyarakat. Dengan tarif minimum 40% dan Maksimal 75% itu adalah Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak di sebut batas minimum itu, Melainkan hanya Maksimal 75%.

“Bahwa untuk jasa hiburan spesial atau Tertentu tadi pasti dikonsumsi masyarakat tertentu. Bukan masyarakat kebanyakan,” kata Lidya. Saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Alasan kedua, Lidya melanjutkan, batasan minimum itu juga perlu ditetapkan oleh UU HKPD karena dengan maksud untuk pengendalian. Makanya, batasan minimum itu kini ditetapkan supaya pemerintah tak lagi berlomba-lomba. Menerapkan batasan tarifnya serendah mungkin atau bahkan hingga 0% untuk sektor tertentu itu.

Oleh sebab itu, ia mengatakan. Penetapan batasan minimum tarif itu diiringi juga dengan penurunan batas maksimal untuk jasa hiburan lainnya di luar objek PBJT khusus. Dari yang tertuang dalam UU PDRD sebesar 35% menjadi hanya 10% dalam UU HKPD.

“Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU. Dari yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35%, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10%. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah,” tutur Lidya. <Kin/geobdg>

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply