Gedung Mahkamah Agung Pakistan. (Foto Reuters)

Meski Telah Gantung, Vonis Mantan PM Pakistan Direvisi

1 minute, 8 seconds Read

ISLAMABAD–Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Zulfikar Ali Bhutto tidak mendapatkan pengadilan yang adil. Ia dihukum digantung 44 tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan.

Kantor berita Reuters pada Kamis (7/3) melaporkan bahwa Bhutto digantung pada tahun 1979 setelah diadili di bawah rezim militer mendiang Jenderal Zia-ul-Haq. Ia merupakan pendiri Partai Rakyat Pakistan (PPP) yang sekarang dipimpin oleh cucunya dan mantan Menteri Luar Negeri, Bilawal Bhutto Zardari.

“Kami tidak menemukan bahwa persidangan yang adil dan persyaratan proses yang adil telah dipenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim, Qazi Faez Isa, dalam amar putusan yang disiarkan langsung.

Ia menyebutkan putusan itu merupakan keputusan dengan suara bulat dari sembilan anggota majelis yang dipimpinnya.

Perdana Menteri Shehbaz Sharif memuji keputusan tersebut. “Ini merupakan perkembangan positif bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pengadilan telah diperbaiki oleh pengadilan,” katanya.

Keputusan tersebut merupakan tanggapan atas rujukan yudisial yang diajukan oleh ayah Bhutto Zardari, Asif Ali Zardari, selama masa jabatannya sebagai presiden pada tahun 2011. Ia meminta pendapat pengadilan tinggi untuk meninjau kembali hukuman mati yang dijatuhkan kepada pendiri PPP. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts