Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali. (Foto Antara)

Mengemis di Bali, Warga Amerika Serikat Dideportasi

1 minute, 1 second Read

DENPASAR–Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, di Denpasar, Minggu (28/1), seperti dikutip Antara.

WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud. Ia sering ketahuan mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.

Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.<Dede Sudrajat/geobdg>

Share us:

Similar Posts