Ilustrasi TikTok

Medsos TikTok Terancam Dilarang di Amerika Serikat

1 minute, 14 seconds Read

WASHINGTON–Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) dengan suara bulat meloloskan rancangan undang-undang pada Rabu waktu setempat atau Kamis (WIB). RUU itu memberikan waktu enam bulan kepada pemilik TikTok di Tiongkok, ByteDance, untuk mendivestasikan aset aplikasi video pendek tersebut di AS, atau menghadapi larangan, ancaman besar terhadap aplikasi sejak pemerintahan Trump.

Menurut kantor berita Reuters, RUU tersebut disahkan dengan hasil 352-65 dalam pemungutan suara bipartisan yang tidak seimbang. Namun, RUU itu menghadapi ketidakpastian di Senat karena beberapa pihak lebih memilih pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi milik asing yang menimbulkan masalah keamanan. Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer, mengatakan bahwa Senat akan meninjau RUU tersebut.

“Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil tindakan ini dan mengesahkannya,” kata Steve Scalise, orang nomor dua dari Partai Republik di DPR nomor di platform media sosial X.

Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang AS, telah menjadi isu besar di Washington. Anggota parlemen mengatakan kantor mereka telah menerima banyak telepon dari remaja pengguna TikTok yang menentang RUU tersebut.

Sekretaris pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, mengatakan pada Rabu pihaknya ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts