Tangkapan Layar: Lulusan SD tahun 2024, tak diberi peluang lanjut SMP

Lulusan SD Tahun 2024 Tak Diberi Peluang Lanjut SMP

1 minute, 9 seconds Read

BANDUNG — Menrdikbudristek RI, Nadiem Makarim tak memberikan peluang kepada lulusan SD melanjutkan sekolah ke jenjang SMP. Oleh karena harus memenuhi persyaratan tertentu. Ada dua persyaratan wajib dipenuhi oleh para lulusan SD. Sehingga bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMP sesuai dengan kebijakan.

Kebijakan Nadiem Makarim, mengenai dua persyaratan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dilansir dari dari kemendikbud, pada Sabtu, 29 Juni 2024. Berikut persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk lanjut sekolah ke jenjang SMP:

Sudah menyelesaikan kelas 6 SD
Calon siswa baru harus terbukti sudah menyelesaikan kelas 6 SD. Untuk itu dibuktikan dengan Ijazah wajib diperlihatkan oleh calon siswa baru kelas 7 (SMP). Hal itu, agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMP. Tetapi, jika ijazah tidak tersedia, para calon siswa baru kelas 7 SMP. Dapat menunjukkan dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Calon siswa baru harus terbukti tidak berusia lebih dari 15 tahun. Hal itu, agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMP. Akta kelahiran wajib diperlihatkan oleh calon siswa baru kelas 7 SMP. Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak berusia lebih dari 15 tahun. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts