BANDUNG — Kemenkes menyampaikan RPP Kesehatan ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok. Tentunya juga mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat pada bahaya merokok. Dan manfaat hidup tanpa merokok, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahasa konsumsi.
Tentu pula paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan. Serta ekonomi, lingkungan, mendorong dan menggerakkan masyarakat. Hal itu, untuk aktif terlihat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Pasal di RPP Kesehatan itu juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik:
- menggunakan mesin layan diri
- kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
- secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
- dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
- menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Untuk produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang. <Anto/geobdg>