Tangkapan Layar: Abu Rusdan, mantan amir atau pemimpin Jamaah Islamiyah, di dalam penjara pada 2003. Ia ditangkap polisi karena menyembunyikan pelaku bom Bali 2002.

Lakukan Proses Pendampingan Pesantren Terafiliasi JI

1 minute, 53 seconds Read

BANDUNG — Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi Nuruzzaman berharap Densus 88 bisa terus mengawal hingga proses deradikalisasi ini. Tentunya, hingga sampai akar rumput simpatisan JI. Mereka semua perlu diajak untuk kembali ke NKRI jangan sampai seperti HTI, ngambang.

“Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Saya kira sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresia, tidak ngambang seperti HTI,” tandas Bib Zaman.

Kepada jajaran Kementerian Agama dan stakeholders Pendidikan Islam, Staf Khusus Menteri Agama ini. Hal itu, meminta untuk melakukan proses pendampingan sejumlah pesantren yang selama ini terafiliasi dengan JI.

“Pesantren dan Lembaga Pendidikan selama ini terafilisasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya. Untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Hal ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama,” ujar Bib Zaman.

“Proses pendampingan dan pendekatan perlu terus dilakukan agar kembalinya JI ke NKRI tidak hanya pad level pimpinan tapi juga hingga ke seluruh anggotanya di akar rumput,” tandasnya.

Berikut pernyataan sikap JI yang disampaikan melalui rekaman video:

Hasil kesepakatan Majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah:

  1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah
  3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar
  4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat
  5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya
  6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. <Anto/geobdg>
Share us:

Similar Posts