Tangkapan Layar: Kejari Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. Salah satunya mantan RektorUniversitas Bandung . (Dok. Istimewa).

Korupsi Program KIP Kuliah, Mantan Rektor UB Jadi Tersangka

2 minutes, 59 seconds Read

BANDUNG — Kabar kejutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan BR, mantan Rektor Universitas Bandung (UB). Hal itu, sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Kartu Indonesia Pintar (PKIP) Kuliah. BR telah diduga melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah dana Program KIP Kuliah yang merugikan negara.

Penyidik Kejari Kota Bandung pula menetapkan UR dan YS tersangka juga dalam kasus tersebut. UR dan YS merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Mereka ini, dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menetapkan status tersangka pada UR, YS, dan BR. Pada bersangkutan, kami telah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Di Rutan Kebonwaru Bandung,” ungkap Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, pada Senin (25/11/2024) malam.

Irfan Wibowo mengatakan, Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil merger. Dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022. Modus ketiga tersangka, kata Irfan, dalam melakukan korupsi di kampus swasta itu masih berstatus STIA Bandung. Tentunya, pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama. Hal itu, untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB; sampai di Majalaya, Kabupaten Bandung.

“Namun kenyataannya, kelas jauh itu tidak memenuhi standar dan tak memperoleh izin dari kementerian,” kata Irfan.

Modus Kelas Jarak Jauh

Modus menjadikan kelas jauh tersebut, untuk kelancaran mahasiswa yang diberi bantuan Program KIP Kuliah. “Ya, biaya kuliah, komponen dari Program KIP ini dipotong oleh tersangka BR, UR dan YS. Pihak KTI menyelenggarakan kelas jauh itu,” tukas Irfan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, satu mahasiswa kelas jauh. Dia bisa memperoleh kucuran dana Program KIP Kuliah (living cost). Hal tersebut, nilainya sebesar Rp7,5 juta keperluan biaya hidup untuk masing-masing mahasiswa.

“Tetapi, uang itu dipotong sebesar Rp3,7 juta sampai Rp5,5 juta. Hal itu, dipotong oleh UR, YS dan BR,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung.

Ridha menambahkan, dalam pembelajaran kelas jarak jauh tersebut selain tak ada izin dari kementerian. Tentunya, juga ada mahasiswa telah drop out (DO) atau tak aktif kuliah tapi masih memperoleh kucuran dana Program KIP Kuliah.

“Kemudian ada juga mahasiwa fiktif. Kami menganggap kelas jauh itu tak sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” papar Ridha.

Berdasarkan perhitungan sementara, kata Ridha, anggaran Program KIP Kuliah yang dipotong oleh tiga tersangka tersebut. Totalnya sebanyak 110 mahasiswa pada 2021 dan 2022. Saat ini, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya.

“Untuk aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” pungkas Ridha. <Krisbianto/geobdg>

Share us:

Similar Posts