Korban Tabrakan Kereta Diberi Jaminan Biaya Perawatan

1 minute, 9 seconds Read

JAKARTA–Korban yang meninggal dalam tabrakan kereta api (KA)  Turangga dan kereta rel diesel (KRD) Bandung Raya akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Sementara korban luka akan diberikan jaminan biaya perawatan  maksimal Rp 20 juta.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam siaran pers Sabtu (6/1) menyebutkan, santunan itu akan diserahan kepada ahli waris sah korban meninggal dalam  tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/01/2024).

Dewi menjelaskan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

Dewi menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. “Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts