SEOUL–Keluarga korban kerja paksa Jepang di Korea Selatan, Selasa (20/2), menerima kompensasi dari Hitachi Zosen Corp. sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Keluarga tersebut menarik 60 juta won (Rp 704 juta) dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang sebelumnya disimpan oleh Hitachi Zosen sebagai semacam jaminan, menurut pengacara mereka.
Kantor berita Yonhap mengungkapkan, pembayaran tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung pada bulan Desember lalu menguatkan keputusan pengadilan banding yang memerintahkan perusahaan Jepang tersebut untuk membayar 60 juta won kepada korban, yang bermarga Lee, akibat kerja paksa di galangan kapalnya selama pemerintahan kolonial Jepang pada tahun 1910-1945. .
Hitachi memberikan setoran tunai segera setelah Pengadilan Tinggi Seoul mengambil keputusan yang memiliki efek yang sama dengan keputusan Mahkamah Agung pada bulan Januari 2019. Ini adalah kasus pertama dan satu-satunya di mana perusahaan Jepang yang terlibat dalam kerja paksa di masa perang telah membayar sejumlah uang kepada pengadilan Korea Selatan. <ds/geobdg>