DUBAI–Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA) sedang memproses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat . PMI bernama Siti Saadah binti Rahmat Toha tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Al Kuwaiti di Sharjah.
“Menurut info dari rumah sakit, Almarhumah meninggal karena serangan virus Meningitis yang mengakibatkan beliau mengalami brain death (kematian otak),” kata Lisa Kurnia, Pelaksana Fungsi Protokol Konsuler (Pelindungan) KJRI Dubai, dalam siaran pers Kemenlu yang diterima gedobdg.com, Kamis (4/4).
Siti sejatinya merupakan PMI “kaburan” (tanpa dokumen) yang tengah dalam proses kepulangan ke tanah air. Sebelumnya, pada 13 Maret 2024, KJRI memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), karena tidak dapat memperoleh Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari kepolisian setempat.
Namun demikian, pengecekan pada sistem administrasi Protkons KJRI Dubai menunjukkan data sebaliknya. “Ibu Siti Saadah telah mengajukan formulir SPLP pada 7 Maret 2024. SPLP atas nama beliau juga telah diambil pada 14 Maret 2024,” tutur Lisa.<ds/geobdg>