Tangkapan Layar: Sosialisasi Penyelesaian Kewajiban Pemberi Kerja, Kepatuhan BUBidikan Kejaksaan

Kewajiban Pemberi Kerja Kepatuhan BU Bidikan Kejaksaan

3 minutes, 23 seconds Read

BANDUNG – Dalam menjalankan amanat konstitusi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan mengawal secara ketat pemberi kerja dalam memberikan hak jaminan sosial kesehatan bagi pekerjanya. Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bandung, bersinergi menggelar sosialisasi penyelesaian kewajiban. Pendaftaran kepesertaan dan pelaporan upah pekerja bagi 100 badan usaha Kota Bandung, belum lama ini.

“Ketika pemberi kerja memperkerjakan seseorang menjadi pekerjanya. Maka ada hak-hak perlindungan jaminan sosialnya harus dipenuhi. Selain memberikan upah bagi pekerjanya, pemberi kerja juga harus memastikan pekerjanya, serta anggota keluarganya. Hal itu, telah terlindungi Program JKN,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding.

Dalam meningkatkan kepatuhan pada Program JKN, kata dia, sudah ada badan usaha. Tentunya yang mendapatkan sanksi administratif karena tidak mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN. Hal itu, terdapat 20 badan usaha yang diproses Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena menunggak pembayaran iuran JKN.

Hak Perlindungan Keselamatan

Sedangkan, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  Kejari Kota Bandung, Rizki Budiwibawa. Dia menyampaikan setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Lalu moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia. Hal ini, telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86.

“Terkait ketidakpatuhan badan usaha (BU) pada Program JKN, ada sanksi yang dapat diberikan. Seperti berupa sanksi teguran, sanksi denda, penghentian layanan publik, dan pendampingan hukum. Prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan memberikan win win solution melalui banyak pertimbangan,” katanya.

“Kami akan melihat apakah badan usaha memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban. Apabila tak menjadi perhatian, maka kami bisa memberikan bantuan atau pendampingan hukum. Hal itu, mohon untuk menjadi perhatian badan usaha,” ujar Rizki.

Dia juga menyebutkan bahwa meningkatkan kepatuhan akan regulasi jaminan sosial. Tak hanya semata untuk mengdongkrak cakupan kepesertaan Program JKN bagi BPJS Kesehatan. Tetapi, Progam JKN ini merupakan perlindungan dari negara agar pekerja tak memperoleh kendala. Tentunya, saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan.

“Masih adanya ketidakpatuhan badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN. Tentunya Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan BPJS Kesehatan Bandung bisa bersinergi dan berkolaborasi. Untuk memastikan pemenuhan hak-hak bagi pekerja di Kota Bandung, khususnya Program JKN. Semangat ini yang harus dijunjung oleh kedua instansi,” tuturnya.

Alami PHK

Dalam kegiatan itu, kata dia, juga disosialisasikan mekanisme penonaktifan peserta JKN. Pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta berdasarkan Peraturan Presiden No.59 tahun 2024. Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang pemberian jaminan kesehatan enam bulan bagi pekerja. Tentunya bagi mereka mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat komitmen penyelesaian kewajiban pendaftaran. Dan pelaporan data pekerja secara lengkap dan benar oleh badan usaha. Dalam surat itu disebutkan badan usaha berkomitmen mendaftarkan pekerja sesuai ketentuan UU Nomor 24 tahun 2011.

Surat komitmen yang telah ditanda tangani oleh perwakilan badan usaha. Harus segera dipenuhi maksimal dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Melalui penandatanganan surat komitmen itu, Rizki berharap dapat menjadi langkah awal bagi badan usaha. Untuk melindungi pekerjanya dan mewujudkan masyarakat dengan akses kesehatan yang adil dan merata. <Krisbianto/geobdg>

Share us:

Similar Posts