Tangkapan Layar: Kemenkes Budi Gunadi Sadikin, Bila terbukti pakai calo SKP,, Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan

Terbukti Pakai Calo SKP, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik

2 minutes, 20 seconds Read

BANDUNG — Kembali Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan mengambil langkah tegas. Hal itu, segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP itu, dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan akan mencabut sementara. Surat tanda registrasi atau STR dan surat izin praktik atau SIP selama 12 bulan. Bagi tenaga mendis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP.

“Ya, jika benar terbukti berulang dua kali. Untuk STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Gunadi dilansir dari laman resmi Kemenkes, belum lama ini.

Endus Dugaan Praktik Calo SKP

Sedangkan, tenaga medis dan kesehatan yang benar terbukti memakai jasa calo SKP. Dengan tegas akan dicabut sementara STR dan SIPnya selama 6 bulan. Jika terbukti mengulangi lagi perbuatannya selama dua kali, maka STR dan SIP-nya akan dicabut seumur hidup.

Gunadi menuturkan, praktik percaloan marak terjadi sebelum Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 terbit. Sebab, saat itu aturannya masih berbasis manual dan tak terintegrasi. Tetapi, pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online saat ini membuat deteksi dan penindakan jadi lebih mudah.

Berkat sistem itu, Kemenkes berhasil mengendus dugaan praktik anomali dari tiga oknum di kota yang berbeda. Seperti di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Hal itu, mereka menyamar sebagai tenaga medis dan kesehatan yang sedang mengikuti pembelajaran berskala.

“Setelah berhasil mendapat SKP dari pembelajaran tersebut. Mereka menawarkan jasa melalui media sosial di grup WhatsApp dengan bayaran tertentu,” papar Gunadi.

Kemenkes menegaskan, sistem pembelajaran berkala demi mendapatkan SKP sangat penting. Hal ini, untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat. SKP itu bisa diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar/workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dan dinas kesehatan.

“Bisa juga dari organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/,” terangnya.

Tentunya, mengeluarkan regulasi Kemenkes sudah mencegah praktik calo dengan memperbarui sistem yang lebih canggih. Misalnya, menambah proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat.

“Sistem ini, akan siap di September 2024 ini. Mereka juga akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring, untuk mengantisipasinya,” tukas Gunadi. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts