BANDUNG — Pemerintah RI melalui Kementerian Agama terus berupaya melaksnakan inovasi dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu, melalui pelayanan publik, salah satunya dengan pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar semakin cepat, transparan dan akuntabel.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ditjen PHU Kementerian Agama Sutikno mengungkapkan pasca terbitnya Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan PP, tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kementerian Agama melakukan penyesuaian Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (TI).
“Terdapat dua regulasi utama dan regulasi lainnya. PMAini tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, dan tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus,” ungkapnya.
“Untuk yang KMA tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah,” papar Sutikno.
Hal tersebut, begitu juga dengan KMA tentang Skema dan Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Ya, pada prinsipnya, seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya, harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah,” kilahnya
“Khusus bagi PPIU izin baru, seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan Umrah merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah mulai dari persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air,” timpalnya.
Kegiatan ini, katanya, dikhususkan bagi perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta yang pada periode 2022 – 2023 memperoleh izin baru operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“Selain regulasi dan kebijakan dimaksud, para PPIU izin baru itu juga sangat diharapkan bisa mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU. Hal itu, baik terkait aspek substantif, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tandasnya.
<Anto/geobdg>.