BANDUNG — Kembali, animo masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah kini terus mengalami peningkatan. Tak hanya saat Ramadan, umrah di bulan Syawal juga banyak sekali peminat dari masyarakat Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto kembali mengingatkan. Bahwa jemaah harus memahami dan memperhatikan 5 Pasti Umrah. Pertama, pastikan travelnya memiliki izin dari Kementerian Agama.
“Ya, kami akan terus menghimbau agar masyarakat menunaikan ibadah umrah dengan tetap memperhatikan program 5 pasti umrah. Sebelum mendaftar masyarakat harus memastikan. Bahwa travel tersebut berizin PPIU,” kata Suviyanto di Jakarta, dilansir kemenag.go.id, belum lama ini.
“Setelah pasti travelnya berizin PPIU, baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Biaya umrah wajar, bukan paket murah dibawah biaya referensi umrah yang ditetapkan oleh pemerintah, sebesar Rp23.000.000,”.
Selain itu, jemaah juga harus memastikan tiket dan jadwal penerbangannya. Menurut peraturan Menteri Agama (PMA) No.5 Tahun 2021. Mengatur bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct). Transit satu kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.
“Untuk berikutnya jemaah juga harus memastikan visanya dengan aman. Jangan sampai menjelang keberangkatan jemaah belum memiliki visa umrah,” tandas Suviyanto.
“Terakhir, pastikan pula hotelnya. Agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi, diberikan layanan hotel yang sesuai dipesan dan dibayar oleh PPIU.
Lima hal ini, harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman,” kilahnya.
Umrah merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata. Hal itu, PPIU wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang professional. Kemudian jemaah juga harus memperoleh manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
“Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan. Agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu. Serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi,” imbuhnya.
Umrah Backpacker?
Terkait umrah backpacker, Suviyanto juga menjelaskan bahwa pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Diatur bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.
“TYa, tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah bisa menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” tukasnya.
Hingga kini Pemerintah terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, bekerja sama dengan asosiasi PPIU. PPIU juga diminta tak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri. Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU maka Pemerintah bisa memberikan sanksi administratif.
“Kami akan mengusulkan penguatan regulasi dengan mengajukan perubahan UU No.8 Tahun 2019. Akan melakukan komunikasi regulasi umrah dengan Arab Saudi. Agar mereka juga mengetahui, bahwa Indonesia mengatur jemaah umrah. Agar mereka tetap terlindungi dan terlayani dengan baik selama di Arab Saudi dan hal tersebut sangat membantu Arab Saudi,” pungkasnya. <Anto/geobdg>