Kebijakan Prabowo, di Sektor Perumahan Fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

2 minutes, 9 seconds Read

Jakarta — Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 07/01/2025. Salah satu fokus utama pembahasan rapat tersebut, adalah percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta kebijakan pro rakyat di sektor perumahan dan permukiman.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah. Pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara. Termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

“Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan. Terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu yang berpenghasilan 8 juta ke bawah. Jadi kita akan membuat skema itu,” ujar Maruarar dalam keterangannya kepada awak media usai rapat.

Maruarar menambahkan. Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada skema pembiayaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap.

“Keadilan itu harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai. Tetapi yang bergerak di sektor informal itu menjadi perhatian beliau,” kata Maruarar.

Sejumlah kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Mencakup penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 0 persen. Bentuk Bangunan Gedung (BBG) 0 persen, serta penghapusan PPN selama 6 bulan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” ujar Maruarar. Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari. Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam, tutur Maruarar. Demikian dikutip dari BPMI Setpres RI. <kin/geobdg>

Share us:

Similar Posts