Foto Humas Pemkot Bandung

Jika Bermain Judi, ASN Pemkot Bandung Akan Diberi Sanksi

1 minute, 14 seconds Read

BANDUNG–Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar jangan pernah bermain judi online.

Jika terbukti bermain judi online, ia menegaskan ASN dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang, Selasa (25/6).

Menurut Humas Pemkot Bandung, aturan terkait disipin ASN tertuang dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.

Ia menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

“Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.

Menurut Humas Pemkot Bandung, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat tidak bermain judi, baik online maupun offline. Bahkan imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts