BANDUNG — Pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan kebijakan tentang jemaah umrah ini. Hal itu tentang jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus bisa meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau agar masyarakat Indonesia mematuhi ketentuan Arab Saudi itu. Dengan begitu, jemaah umrah Indonesia harus pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
DPR juga meminta Kemenag agar setop sementara keberangkatan umrah saat musim haji 2024. Hal itu agar tak terjadi permasalahan di tanah suci nantinya. Tentunya ini juga demi kebaikan kemenag juga karena untuk menghindari resiko selanjutnya.
“Ya, jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Kepada awak media di Jakarta, dilansir CNNIndonesia, belum lama ini.
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban itu berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Anna menambahkan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU. Hal itu bagi yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu itu bisa terkena masalah hukum, denda cukup besar, dan dideportasi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” tukasnya.
“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU hingga pencabutan izin berusaha. Ketentuan itu sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” pungkasnya.
<Anto/geobdg>