Intip Yuk, 10.992 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji 2024

3 minutes, 2 seconds Read

Foto: Para peserta petugas haji 1445 H/2024 M, sedang mengikuti seleksi, belum lama ini

Bandung — Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahap pertama, yang juga disebut Petugas Haji, diselenggarakan secara serentak di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 Desember 2023. Seleksi dilaksanakan secara digital dengan Computer Assested Test (CAT).

“Ya, petugas haji diluar dugaan peminat membanjiri Kemenag untuk mengikuti seleksi. Total hampir mencapai 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, dikutip kemenag.go.id, belum lama ini.

Ada 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), dn 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.

“Peserta yang nantinya lolos pada tahap pertama ini, akan ikut seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, jumlahnya 2.942 orang,” papar Anna Hasbie.

Anna menuturkan, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi diumumkan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi. Pada tingkat provinsi, lanjut dia, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilakukan pada 28 Desember 2023.

“Untuk hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tuturnya.

Foto: Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie

Anna Hasbie menjelaskan, bahwa proses seleksi ini dilaksanakan secara online dan terbuka agar bisa menjaring petugas haji terbaik. Tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H kali ini, cukup berat. Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih sangat banyak, sekitar 46.000.

“Untuk calon petugas haji kali iini, perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tak ringan dan mudah, tantangannya sangat besar,” jelasnya.

Menurut Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, proses seleksi CAT tahap pertama berjalan lancar. “Alhamdulillah pelaksanaan seleksi tahap ke 1 di tingkat Kemenag kabupaten/kota dan Kanwil provinsi berjalan lancar. Terima kasih atas kerja sama yang baik antara panitia pusat dan daerah dalam menyiapkan seleksi petugas,” jelas Arsad yang melakukan supervisi seleksi petugas haji di Kabupaten Sumedang.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik dalam merekrut petugas-petugas haji yang berkualitas dan memiliki semangat pengabdian yang tidak kenal lelah,” tegasnya.

<Anto/Geobdg>.

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply