BANDUNG — Kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan risiko ketahanan siber menjadi sangat penting untuk industri jasa keuangan. Termasuk dalam hal investasi kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi. Dia mengatakan saat ini percepatan teknologi memungkinkan kejahatan di ruang digital marak terjadi.
Hal itu diketahui, kasus keamanan siber sempat menjadi sorotan saat salah satu penyelenggara kripto yakni PT Indodax bermasalah.
“Risiko siber makin sering terjadi dengan berbagai teknik dan cara yang makin kompleks. Hal ini menjadi perhatian utama seiring pemanfaatan teknologi di sektor keuangan,” ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK secara virtual, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: 10 Saham Paling Banyak Dijual, Net Sell Asing Tembus Rp 2,27 T
Hasan mengatakan, beberapa waktu lalu OJK sudah menerbitkan pedoman siber yang berisi kerangka kerja ITSK. Hal ini, agar bisa memastikan keamanan siber yang akan digunakan pada industri sektor jasa keuangan.
“Strategi pencegahannya, strategi keamanan siber, penilaian risiko, penanganan insiden keamanan siber jika terjadi,” terangnya.
Sebagai informasi nilai transaksi kripto di Indonesia meningkat signifikan. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai transaksi kripto sepanjang Januari-Agustus 2024 terbang 354% secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi mengatakan per Agustus 2024. Nilai transaksi kripto sebesar Rp 48 triliun, naik 13,37% yoy.
“Ya, secara akumultaif nilai transasksi sepanjang tahun hingga Agustus mencapai Rp 344,09 triliun,” tandas Hasan. Dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024, Selasa (1/10/2024).
Sedangkan itu total investor per Agustus 2024 mencapai 20,9 juta investor, naik 13,36% yoy. <Anto/geobdg>