BANDUNG — Pemerintah kembali, tahun 2024 ini membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS dan PPPK sama sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Walaupun keduanya termasuk ASN, tetapi PNS dan PPPK mempunyai definisi, tentang masa kerja, proses seleksi dan manajemen yang berbeda.
Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Proses Seleksi
CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Untuk tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sedangkan untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Manajemen
Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal itulah, yang mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.
Inilah ulasan tentang perbedaan antara PNS dengan PPPK yang dilansir dari laman kompas.com, belum lama ini.
<Anto/geobdg>.