Tangkapan Layar: Ilustrasi para mahasiswa sedang belajar di kampus. (Dok. Istimewa)

Ini Dia, Penyebab KIP Kuliah Dicabut Gaya Hidup Mewah termasuk, Yuk kita Simak ..

4 minutes, 41 seconds Read

BANDUNG — Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) ini yakni bantuan pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa dengan potensi akademik baik tapi terbatas secara ekonomi. Termasuk program bantuan sosial (bansos), syarat utama penerima KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan KIP Kuliah ini dituangkan dalam bentuk pembayaran biaya kuliah selama masa studi tergantung jenjang, dan biaya hidup setiap bulan.

Besaran biaya hidup ditetapkan menjadi lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, mulai Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000. Tetapi, KIP Kuliah dapat dicabut atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Lalu, penyebab KIP Kuliah bisa di Cabut?

Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengungkapkan, bahwa ada sejumlah penyebab program bantuan KIP Kuliah ini bisa dicabut atau dibatalkan. Pencabutan mahasiswa sebagai penerima program bantuan itu didasarkan pada hasil evaluasi setiap semester.

“Bagi penerima KIP Kuliah tentunya sebelum dilaksanakan pencairan tetap dilakukan evaluasi setiap semester terkait dengan tiga hal,” ungkapnya, seperti dilansir Kompas, Selasa (23/4/2024).

Evaluasi terhadap tiga hal ini, meliputi keadaan ekonomi, nilai akademik, dan kondisi yang membatalkan. Hal itu, jika kondisi ekonomi sudah mampu dan tak layak memperoleh bantuan, maka kepesertaan bisa dibatalkan. Menurut Muni, penerima KIP Kuliah harus tetap hidup sederhana. Penerapan gaya hidup mewah pun seharusnya tak akan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari penerima KIP Kuliah.

“Mahasiswa penerima harus pintar memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah,” papar Muni.

Selain faktor ekonomi, KIP Kuliah juga bisa dicabut jika akademik atau nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tak memenuhi syarat, yakni minimal 3,00.
“Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah dibatalkan maka tak bisa mendaftar lagi,” tukasnya.

Tak hanya itu, katanya, dia merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, yakni:

  • Meninggal dunia Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  • Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Evaluasi penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi
Muni menambahkan, evaluasi terhadap tiga hal sebelum mencairkan dana bantuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Jika dalam proses evaluasi perguruan tinggi menemukan kondisi ekonomi yang baik, nilai IPK tak memenuhi, atau kondisi lain yang membatalkan, pihak Puslapdik bisa mencabut peserta KIP Kuliah yang bersangkutan. Pencabutan status peserta juga mungkin dilakukan jika terdapat laporan dugaan salah sasaran penerima.

“Bisa pula (dicabut apabila ada laporan), tetapi terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi,” terang Muni.

Pihaknya menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan data untuk memverifikasi kelayakan penerima program, antara lain:

  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Pusat menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan datanya,” imbuhnya.

Syarat, dan Cara Daftarnya Pengganti penerima KIP Kuliah

Sedangkan, dikutip dari laman Puslapdik, kata Muni, menjelaskan, bahwa perguruan tinggi bisa mengusulkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah pengganti. Usulan itu, diajukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

“Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti berdasarkan UKT mahasiswa pengganti, Tetapi tak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan,” ucap Muni.

Tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, meliputi:

  • Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai pengganti tak melebihi jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan
  • Penerima program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan dan mahasiswa pengganti tak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3
  • Calon penerima pengganti berada pada semester sama dengan penerima yang diusulkan untuk dicabut.

Namun tak hanya itu, usulan calon pengganti harus merupakan mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan KIP Kuliah, seperti:

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas program KIP Kuliah
  • Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin atau rentan miskin

<Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply