Logo Otoritas Jasa Keuangan (PJK).

Ini Dia Penyebab 10 Bank RI Rontok Sepanjang 2024

4 minutes, 28 seconds Read

BANDUNG — Kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 10 (sepuluh) bank di Indonesia sepanjang empat bulan tahun di 2024 ini. Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jumlah itu telah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya yang ditetapkan di angka enam hingga tujuh.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa bank-bank yang rontok itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya. Dimungkinkan masih ada dua bank lagi, berbentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang akan ditutup.

“Iya, ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 kala itu. Tetapi mungkin juga akan bergeser bisa bertambah juga dapat berkurang. Ya, kita tunggu perkembangan yang ada,” tuturnya, perihal penyelamatan yang tengah dilakukan.

Berikut bank yang mengalami kebangkrutan, ini daftarnya;

1. BPR Wijaya Kusuma

BPR yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal ini, dikarenakan bank itu tak bisa melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur  itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup sudah masuk daftar pasien LPS. Kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR yang berlokasi di Surakarta, Jawa Tengah itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Hal itu, dilakukan setelah BPR itu gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR ini berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Bank dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

5. BPR Purworejo

BPR ini berlokasi di Purworejo Jawa Tengah. BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.

6. BPR EDC Cash

BPR yang berlokasi di Tangerang Banten. BPR tersebut itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.

7. BPR Aceh Utara

BPR yang berlokasi di Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto. Mengungkapkan hal ini dikarenakan kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk dan tak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya. BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

8. PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang berlokasi di Jalan Diponegoro. Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 2 April 2024. Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK sudah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara. Dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Lalu, pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara. Dalam status pengawasan BDR, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Tetapi Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tak bisa melakukan penyehatan BPR.

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

BPR Bali Artha Anugrah berlokasi di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank. Dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

Pada 19 September 2023. OJK sudah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan. Bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. Lalu, pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR.

Pertimbangannya adalah bahwa OJK sudah memberikan waktu. Sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tak bisa melakukan penyehatan BPR.

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jln. Pramuka No. 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024. Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023.

Telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank. Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Untuk selebihnya pada 12 Januari 2024. OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan. Bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham dalam upaya penyehatan bank. Tetapi, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tak bisa melakukan penyehatan BPR <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts