JAKARTA –Â Kembali, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menyatakan bahwa industri ataupun masyarakat yang menggunakan air tanah harus memiliki izin.
Hal itu berbeda untuk rumah tangga yang harus berizin hanya yang pemakaiannya lebih dari 100 meter kubik per bulan. Sedangkan untuk industri semuanys harus berizin.
Kepala Badan Geoogi Kementerian ESDM Muhammad Wafid. Mengungkapkan bahwa pihaknya mengatur penggunaan air tanah minimal 100 meter kubik per bulan harus memiliki izin.
Sementara masyarakat yang menggunakan air tanah di bawah batas itu. Masih bisa bebas menggunakan air tanah dan tak perlu adanya izin resmi dari Badan Geologi.
“Ya, regulasinya sudah jelas, jadi kalau pengaturannya minimal yang 100 meter kubik per bulan. Hal itu kan dulu kita semua buat aturan. Tetapi memang kita batasi,” Ungkap Wafid. Saat ditemui di sela-sela Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional. di Gedung Bidakara Jakarta, dilansir CNBC I donesia, Jum’at (10/5/2025).
Adapun peraturan izin penggunaan air tanah 100 m3 per bulan itu berlaku di September 2023. Wafid menjelaskan, tujuannya pengaturan ini yakni untuk memastikan kesediaan air adil bagi semua masyarakat di Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah sektor di seperti, lembaga pendidikan, sektor pertanian, dan sektor perkebunan.
“Sebenarnya kita melindungi masyarakat agar kebutuhan masyarakat banyak yang free untuk unconfined aquifer atau aquifer bisa terpenuhi. Sedangkan untuk badan usaha ataupun industri dia harus mengambil pada aquifer yang lebih dalam. Confined aquifer,” tukasnya.
“Terkecuali itu, pesantren ada yang sosial, kemudian pertanian rakyat, perkebunan rakyat, yang membutuhkan. Kemudian yang untuk masyarakat luas, yang bukan industri pasif,” terangnya.
Bahkan, katanya, bahwa sumber daya air di tanah bumi itu, bisa lebih mahal dibandingkan dengan sumber mineral lain.
“Air tanah itu mungkin akan jauh lebih mahal dari komunitas mineral nantinya untuk ke depan,” paparnya.
“Kenapa begitu? Karena manusia, makhluk itu hidup di dunia ini tanpa air akan kesulitan. Tetapi tanpa mineral mungkin bisa yang lain dapat dipakai. Jadi, ke depannya itu kita antisipasi semua,” tandasnya.
Sebelumnya, aturan tentang penggunaan air tanah sudah ada Keputusan Menteri ESDM Nomor 443.K/GL.01/MEM.G/2023, tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin. Adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah di atas 100 m3 per bulan. Sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
“Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah). Hal itu, karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya. Jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” imbuh Wafid belum kama ini, saat masih menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.
Dia menyebut 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Hitungan dia, 100 m3 itu. Setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.
Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini kata Wafid, bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu.
Wafid menuturkan, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Tentunya, yang bisa mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah.
Hal itu, akan menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
” Hampir mayoritas wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius, seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan,” tegasnya
” Untuk mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya,” pungkas Wafid.
<Anto/geobdg>