BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha total 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Pencabutan izin usaha menjadi salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional. Serta melindungi konsumen, salah satu alasannya karena ada penyimpangan dalam bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hal itu dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu. Tentunya, melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
Baca Juga: Diam-Diam Asing Borong 10 Saham Ini Kala IHSG Anjlok
OJK, kata Dian, terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S. Dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya. Dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S itu. Dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut,” ujar Dian dalam RDKB September lalu, dilansir Minggu (13/10/2024).
Hal ini daftar 15 BPS/BPRS, izinnya dicabut oleh OJK:
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma. <Anto/geobdg>