Foto AP

Trump Klaim Kekebalan ke Mahkamah Agung AS

1 minute, 3 seconds Read

WASHINGTON–Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Rabu waktu setempat atau Kamis (WIB) setuju untuk menyidangkan klaim kekebalan Donald Trump dari penuntutan karena berupaya mencurangi pemilu tahun 2020. Hal ini mendorong upaya Trump untuk menunda penuntutan pidana ketika mencalonkan diri untuk kembali menjadi presiden.

Menurut Reuters, para hakim menunda kasus pidana yang sedang ditangani oleh Penasihat Khusus Jack Smith dan akan meninjau penolakan pengadilan yang lebih rendah terhadap klaim kekebalan Trump dari penuntutan. Dengan alasan, dia adalah presiden ketika dia mengambil tindakan yang bertujuan untuk mencurangi kemenangan Presiden Joe Biden dalam pemilu lalu.

Mahkamah Agung menjadwalkan agenda argumen lisan pada 22 April mendatang dengan satu pertanyaan, “Apakah dan jika demikian, sejauh mana seorang mantan presiden mendapat kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan yang diduga melawan hukum selama masa jabatannya?”

Trump mantan presiden pertama yang dituntut secara pidana. Namun, ia adalah kandidat terdepan dari nominasi Partai Republik untuk menantang Biden, seorang Demokrat, dalam pemilu AS pada 5 November mendatang. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts