Foto tangkapan layar

Hakim: Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Tidak Sah

0 minutes, 51 seconds Read

BANDUNG–Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7), membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidah sah dan cacat hukum.

Pada amar putusannya setebal 115, Eman mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan (27) oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman dalam amar putusannya.

Putusan yang dibacakan Hakim Eman disambut gegap gempita oleh keluarga dan simpatisan Pegi. Sehingga beberapa kali petugas memberikan isyarat tangan agar pengunjung sidang tenang.

Baca juga: http://geobdg.com/web/polda-jawa-barat-segera-bebaskan-pegi-setiawan

Sidang itu juga mendapat sorotan dari berbagai media, termasuk media televisi dan media online. Sehingga, laporan tentang keputusan sidang praperadilan Pegi langsug tersebar berbagai penjuru dunia. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts