Foto CNN

Hakim: Google Langgar UU Anti-Monopoli AS

1 minute, 20 seconds Read

WASHINTON–Google melanggar undang-undang anti-monopoli Amerika Serikat dalam bisnis pencariannya, demikian keputusan hakim federal pada Senin waktu setempat.

Raksasa teknologi tersebut mengalami kekalahan mengejutkan di pengadilan. Hal ini berpotensi mengubah cara jutaan orang AS mendapatkan informasi secara online dan membalikkan dominasinya selama beberapa dekade.

“Setelah dengan hati-hati mempertimbangkan dan mempertimbangkan kesaksian dan bukti saksi, pengadilan mencapai kesimpulan berikut: Google adalah perusahaan monopoli, dan Google telah bertindak sebagai perusahaan yang mempertahankan monopolinya. Itu telah melanggar Bagian 2 Undang-Undang Sherman,” tulis Hakim Distrik AS, Amit Mehta.

Menurut CNN, keputusan Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia merupakan teguran keras terhadap bisnis tertua dan terpenting Google. Perusahaan ini telah menghabiskan puluhan miliar dolar untuk kontrak eksklusif guna mengamankan posisi dominan sebagai penyedia pencarian default ponsel cerdas dan browser web.

Kontrak-kontrak tersebut telah memberinya skala untuk memblokir calon pesaing seperti Microsoft Bing dan DuckDuckGo. Hal itu dituduhkan pemerintah AS dalam gugatan anti-monopoli bersejarah yang diajukan pada masa pemerintahan Trump.

Kini, kata Mehta, posisi berkuasa tersebut telah memunculkan perilaku anti-persaingan yang harus dihentikan.

Secara khusus, kesepakatan eksklusif Google dengan Apple dan pemain kunci lainnya di ekosistem seluler bersifat antikompetitif, kata Mehta. Google juga mengenakan harga tinggi pada iklan penelusuran yang mencerminkan kekuatan monopolinya, tambahnya.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts