BANDUNG — Kembali, BPJS Kesehatan dalam semester pertama ini monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Serta 27 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Hal itu, upaya dalam meningkatkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan. Salah satunya diatur dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Implementasi Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022. Tim Koordinasi yang terdiri dari Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden. Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi.
Hadir dalam kegiatan ini. Sekretaris Daerah Provinsi, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, seperti Kepala Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, dan Direktur RSUD dari 28 Pemerintah Daerah. Kegiatan monev dilakukan dengan membedah satu-persatu permasalahan dalam pelaksanaan JKN di daerah.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati. Mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPJS Kesehatan (per 31 Maret 2024). Jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.493.003 jiwa (95,70%) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah di Provinsi Jawa Barat dengan 27 kabupaten/kota. Sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95,97% dari jumlah penduduk se-Provinsi Jawa Barat
“Ya, selain UHC, kita juga perlu fokus diaspek kepesertaan aktif JKN. Yakni berdasarkan data rata-rata hanya sebesar 73,59% kepesertaan penduduk yang aktif di Provinsi Jawa Barat ini,”. Ungkapnya, saat ditemui awak media di Haris Hotel Ciumbeuleuit, Bandung, Kamis, 2 Mei 2024.
Namun, dia juga mengapresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang sudah berjuang. Bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya masing-masing.
“Memang, tunggakan ada, kita cari solusi bersama. Saya juga mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program Negara. Dalam wujud asuransi sosial yang punya prinsip gotong royong dan tak bisa berjalan sendiri-sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” papar Niken.
Selaku Ketua Tim Monev, Niken menuturkan perlu komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN. Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala. Termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non-aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda.
“Alternatif pendanaan untuk PBI juga tak terbatas dari APBD. Tetapi bisa dimungkinkan menggunakan dana CSR melalui pelibatan non-pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dalam Monev ini, kata Niken. Menghasilkan 28 surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas. Serta Perwakilan terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan Iuran Wajib. Termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan.
“Hal itu sebagai dasar menghitung kekurangan komponen Iuran JKN PNS Daerah. Meliputi komponen TPG, TJM, dan TPP sejak tahun 2020, dan bersedia membayar Iuran Wajib Pemda 4% dan tunggakannya tahun 2020-2023. Tentunya, termasuk kekurangan alokasi anggaran yang meliputi PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda. Bantuan Iuran PBPU Kelas 3 Mandiri, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa. Melalui pemotongan DAU atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024,” tandasnya.
“Ya, monev ini sangat diperlukan karena dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong royong bersama untuk keberlanjutan program JKN. Kini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106,1% dari iuran yang dibayarkan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, yang berakibat kemungkinan gagal bayar/defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan apabila tak segera kita mitigasi,” tegasnya Niken. <Krisbianto/geobdg>