Foto: Putusan pengadilan dibacakan oleh Hakim Joan E. Donoghue (kedua dari kiri) pada Jumat (26/01/2024).

Hentikan Genosida di Gaza, Mahkamah Internasional perintahkan Israel

0 minutes, 42 seconds Read

BANDUNG — Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag, Belanda, resmi memutuskan bahwa Israel harus mencegah terjadinya genosida di Jalur Gaza, Palestina. ICJ juga meminta agar Israel tidak menghalangi bantuan kemanusiaan yang hendak masuk ke Jalur Gaza.

Akan tetapi, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera dilakukan. ICJ mengatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.

Hakim Joan E. Donoghue, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa warga Palestina di Gaza masih “sangat rentan” dan penderitaan yang mereka alami “sangat memilukan”.

<Anto/geobdg>.

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply