BANDUNG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.
Menurut Humas Pemkot Bandung, mereka yang melanggar menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu (26/6).
Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa empat panti pijat ditindak karena diduga melakukan praktik perbuatan asusila. Keempat pantipijat itu yaitu MTM 1 (Jalan Peta), MTM 2 (Jalan Peta), EHM (Jalan Jamika), dan SR (Jalan terusan Pasirkoja).
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, kami menduga mereka melanggar peraturan daerah,” tegasnya.
Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa botol minuman beralkohol,” jelas Herry.
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.<ds/geobdg>